Lepas Masker di Ruang Terbuka? Simak Ini Aturan Terbarunya!
20 Mei 2022

Kabar BUMN - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Kebijakan ini dilakukan setelah melihat kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.
Presiden Jokowi menyatakan, masyarakat yang ingin beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, perlu memerhatikan syarat dan aturannya terlebih dahulu.
Bagi masyarakat dalam kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek, diharapkan teta[ mengenakan masker saat beraktivitas. “Masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker,” jelas Presiden Jokowi.
Kelonggaran pemakaian masker tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang berada di ruangan tertutup dan menggunakan moda transportasi publik seperti kereta, pesawat, dan lainnya. Hal ini sebagai upaya mengatasi COVID-19 agar pandemi dapat segera terselesaikan dengan baik.
Tak hanya pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk tes swab PCR maupun antigen,” tutup Jokowi.